Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas:
a. Penyuluhan;
b. Pelayanan;
c. Penggerakan; dan
d. Pengembangan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyuluhan meliputi:
1. komunikasi, informasi dan edukasi; dan
2. analisis Penyuluhan;
b. Pelayanan meliputi:
1. fasilitasi Pelayanan; dan
2. analisis Pelayanan;
c. Penggerakan meliputi:
1. advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait;
2. analisis advokasi;
3. kemitraan; dan
4. analisis kemitraan; dan
d. Pengembangan meliputi:
1. Pengembangan model Penyuluhan;
2. Pengembangan model Pelayanan; dan
3. Pengembangan model Penggerakan.
Koreksi Anda
