Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a. Penyuluhan; b. Pelayanan; c. Penggerakan; dan d. Pengembangan. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyuluhan meliputi: 1. komunikasi, informasi dan edukasi; dan 2. analisis Penyuluhan; b. Pelayanan meliputi: 1. fasilitasi Pelayanan; dan 2. analisis Pelayanan; c. Penggerakan meliputi: 1. advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait; 2. analisis advokasi; 3. kemitraan; dan 4. analisis kemitraan; dan d. Pengembangan meliputi: 1. Pengembangan model Penyuluhan; 2. Pengembangan model Pelayanan; dan 3. Pengembangan model Penggerakan.
Koreksi Anda