Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda