Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya dan Ahli Utama pada Instansi Pembina;
dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada Instansi Pembina;
dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh KB dalam pelatihan.
Koreksi Anda
