Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Koreksi Anda
