Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.
Koreksi Anda