Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan bidang Penyuluh KB, unsur kepegawaian, dan unsur Penyuluh KB. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh KB Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Jabatan Fungsional Penyuluh KB. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh KB yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh KB; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh KB. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh KB, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh KB. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda