Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh KB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Madya.
(2) Penyuluh KB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Koreksi Anda
