Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Usulan PAK bagi Penyuluh KB diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lini lapangan atau pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi atau pejabat lain yang diberikan wewenang pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya pada Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
