Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial berbentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
2. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media massa dalam bentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
3. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
4. laporan kegiatan konseling secara perorangan terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
5. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
6. dokumen hasil pelayanan rujukan komplikasi dan kegagalan;
7. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
8. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
10. dokumen pengembangan materi komunikasi, informasi, dan edukasi;
11. dokumen profil keluarga, profil kelompok kegiatan, atau profil setara kelompok kegiatan;
12. dokumen materi konseling berbasis teknologi informasi; dan
13. dokumen materi kebijakan Penggerakan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda, meliputi:
1. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
2. laporan kegiatan konseling secara kelompok terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
3. laporan konseling terkait komplikasi dan kegagalan di fasilitas kesehatan;
4. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang;
5. laporan hasil peningkatan kapasitas institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa, kelompok Keluarga Berencana, kader kelompok kegiatan, dan/atau setara kelompok kegiatan;
6. laporan pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
7. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat kabupaten/kota;
9. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota;
10. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
11. dokumen pengembangan model Penyuluhan;
12. dokumen pengembangan media komunikasi, informasi, dan edukasi berbasis teknologi informasi;
13. dokumen hasil analisis pendataan keluarga;
14. dokumen pengembangan model pelayanan Keluarga Berencana; dan
15. dokumen inovasi model Penggerakan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui media massa atau media sosial berbentuk siaran langsung;
2. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara lokal atau regional;
3. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Penyuluhan;
4. laporan fasilitasi pelayanan kelompok kegiatan bina keluarga balita holistik integratif;
5. dokumen pembentukan kelompok kegiatan percontohan dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
6. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Pelayanan;
7. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada mitra terkait;
8. dokumen hasil analisis dan rancangan strategis kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat provinsi;
10. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat provinsi;
11. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penyuluhan;
13. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Pelayanan; dan
14. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penggerakan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara nasional;
2. dokumen hasil diseminasi data capaian Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
3. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan;
4. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat nasional atau internasional;
5. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat nasional atau internasional;
6. dokumen pengembangan model kegiatan program strategis;
7. dokumen pengembangan strategi pemberdayaan masyarakat;
8. dokumen pengembangan inovasi model konseling berbasis teknologi informasi;
9. dokumen grand design Pembangunan Kependudukan di tingkat provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
10. dokumen pengembangan strategi percepatan pelaksanaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
dan
11. dokumen rancangan strategi kebijakan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
