Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh KB dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
Koreksi Anda
