Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh KB dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
Koreksi Anda