Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyuluh KB Ahli Pertama; b. Penyuluh KB Ahli Muda; c. Penyuluh KB Ahli Madya; dan d. Penyuluh KB Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda