Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi profesi bagi Penyuluh KB yaitu IPeKB INDONESIA. (2) Setiap Penyuluh KB wajib menjadi anggota IPeKB INDONESIA. (3) IPeKB INDONESIA mempunyai tugas : a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh IPeKB INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Koreksi Anda