Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh KB dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah, di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penyuluh KB yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penyuluh KB wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Penyuluh KB Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Penyuluh KB Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Utama.
Koreksi Anda