Pasal 7
(1) Manajemen Talenta ASN Nasional dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN Nasional yang terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
f. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan
g. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara.
(2) Menteri mengusulkan Komite Talenta ASN Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PRESIDEN.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: