Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan manajemen Talenta digunakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN.
(2) Sistem informasi Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
(3) Bagi Instansi Pemerintah yang telah memiliki sistem informasi Manajemen Talenta, melakukan integrasi data penilaian Kompetensi dan potensi serta pemetaan Talenta pada Sistem Informasi ASN.
(4) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikelola oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara.
25. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
