Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Komite Talenta ASN Instansi diusulkan oleh Pejabat Yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN Komite Talenta ASN Instansi.
Koreksi Anda
