Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Talenta dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis Instansi Pemerintah dan/atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang.
(2) Penempatan Talenta dilakukan melalui Mobilitas Talenta sesuai dengan kebutuhan nasional atau instansi yang dilakukan:
a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
b. antarinstansi Pemerintah
c. ke luar Instansi Pemerintah
(3) Talenta yang termasuk dalam Kotak Manajemen Talenta 9 (Sembilan) dapat ditempatkan secara langsung pada Jabatan Target.
20. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
