Koreksi Pasal 8B
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Komite Talenta ASN Instansi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(2) Jumlah anggota Komite Talenta ASN Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Pejabat yang Berwenang.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi yang menangani bidang pembinaan kepegawaian;
b. pejabat pimpinan tinggi yang menangani bidang pengawasan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi lain di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
(5) Anggota Komite Talenta ASN Instansi yang akan menjadi kandidat talenta suatu jabatan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan Manajemen Talenta ASN yang bersangkutan.
Koreksi Anda
