Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Talenta nasional berdasarkan Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4)
(2) Penempatan Talenta nasional bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya diusulkan oleh Komite Talenta ASN Nasional Kepada PRESIDEN
(3) Penempatan Talenta nasional selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite Talenta ASN Instansi.
21. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
