Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan manajemen Talenta instansi dilaksanakan secara periodik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan manajemen Talenta ASN nasional dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran oleh Komite Talenta ASN dan dilaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri.
23. Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
