Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Kandidat Talenta berasal dari ASN, termasuk Calon PNS dan PPPK.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
