Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan Talenta instansi dilakukan terhadap seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 pada tiap level jabatan, yakni jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemetaan Talenta nasional dilakukan oleh Komite Talenta ASN Nasional melalui penghimpunan Talenta yang menempati Kotak Manajemen Talenta pada masing-masing Instansi Pemerintah. 16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda