Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8E

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8D ayat (3) huruf c dan huruf d tidak dilaksanakan oleh PPK maka akan dipertimbangkan sebagai faktor koreksi dalam pengukuran penerapan Sistem Merit.
Koreksi Anda