Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Talenta ASN didukung infrastruktur yang terdiri atas: a. peta jabatan yang sedang/akan lowong dan Jabatan Target; b. profil Talenta; c. standar metode dan penilaian dalam metode asesmen terpatu (assessment centre) dan Uji Kompetensi yang ditetapkan secara nasional; d. Standar Kompetensi Jabatan setiap Instansi sesuai Peraturan Menteri; e. standar Penilaian Kinerja riil; f. pola karier; g. Komite Talenta; h. program Pengembangan Talenta (ASN Corporate University/Sekolah Kader/Tugas Belajar); i. dihapus j. basis data sumber daya manusia (SDM); k. sistem informasi manajemen Talenta ASN; dan l. anggaran. 8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda