Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Manajemen Talenta ASN didukung infrastruktur yang terdiri atas:
a. peta jabatan yang sedang/akan lowong dan Jabatan Target;
b. profil Talenta;
c. standar metode dan penilaian dalam metode asesmen terpatu (assessment centre) dan Uji Kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
d. Standar Kompetensi Jabatan setiap Instansi sesuai Peraturan Menteri;
e. standar Penilaian Kinerja riil;
f. pola karier;
g. Komite Talenta;
h. program Pengembangan Talenta (ASN Corporate University/Sekolah Kader/Tugas Belajar);
i. dihapus
j. basis data sumber daya manusia (SDM);
k. sistem informasi manajemen Talenta ASN; dan
l. anggaran.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
