Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж M LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA PEMETAAN TALENTA INSTANSI I. KOTAK MANAJEMEN TALENTA (TALENT MANAGEMENT BOX) KINERJA DI ATAS EKSPEKTASI 4 7 9 Kinerja di atas ekspektasi dan potensial rendah Kinerja di atas ekspektasi dan potensial menengah Kinerja di atas ekspektasi dan potensial tinggi SESUAI EKSPEKTASI 2 5 8 Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial rendah Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial menengah Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial tinggi DI BAWAH EKSPEKTASI 1 3 6 Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial rendah Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial menengah Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial tinggi RENDAH MENENGAH TINGGI POTENSIAL Penjelasan: 1. Status kinerja di atas ekspektasi untuk predikat kinerja sangat baik. 2. Status kinerja sesuai ekspektasi untuk predikat kinerja baik. 3. Status kinerja di bawah ekspektasi untuk predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang. II. REKOMENDASI KOTAK KATEGORI REKOMENDASI 9 Kinerja di atas ekspektasi dan potensial tinggi 1. Dipromosikan dan dipertahankan 2. Masuk Kelompok Rencana Suksesi Instansi/Nasional 3. Penghargaan 4. Penugasan strategis lintas instansi 5. Pelatihan eksekutif (executive coaching) dan pengembangan kepemimpinan (leadership development) lanjutan 6. Pelibatan dalam proyek nasional prioritas 8 Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial tinggi 1. Dipertahankan 2. Masuk Kelompok Rencana Suksesi Instansi 3. Rotasi/Perluasan Jabatan di unit strategis 4. Bimbingan peningkatan motivasi kerja 5. mentoring oleh pejabat senior 6. Penugasan sebagai penanggung jawab (PIC) proyek lintas bidang 7 Kinerja di atas ekspektasi dan potensial menengah 1. Dipertahankan 2. Masuk Kelompok Rencana Suksesi Instansi 3. Rotasi/Pengayaan jabatan untuk memperluas perspektif jabatan 4. pelatihan kompeten sesuai gap kompetensi 5. Penugasan memimpin tim kerja/kelompok kerja 6 Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial tinggi 1. Penempatan ulang yang sesuai kekuatan kompetensi dan minat (role realignment) 2. Bimbingan kinerja untuk perbaikan kinerja 3. Konseling kinerja 4. Pengembangan kompetensi 5. Monitoring kinerja intensif 5 Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial menengah 1. Penempatan ulang yang sesuai kekuatan kompetensi dan minat melalui rotasi (role realignment) 2. Bimbingan peningkatan motivasi kerja 3. Pengembangan kompetensi teknis berdasarkan kebutuhan jabatan 4 Kinerja di atas ekspektasi dan potensial rendah 1. Rotasi untuk memperluas keahlian 2. Pengembangan kompetensi 3 Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial menengah 1. Bimbingan peningkatan kinerja intensif KOTAK KATEGORI REKOMENDASI 2. Konseling kinerja, motivasi, dan analisis penyebab penurunan kinerja 3. Pengembangan kompetensi 4. Penempatan yang sesuai 5. Penyesuaian beban kerja atau tim 6. Monitoring perbaikan kinerja 2 Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial rendah 1. Bimbingan peningkatan kinerja 2. Pengembangan kompetensi rutin sesuai standar jabatan 3. Penempatan yang sesuai untuk penyegaran 1 Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial rendah 1. perbaikan kinerja intensif 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan 2. Pelatihan (coaching) wajib 3. Pelatihan untuk pengembangan kompetensi 4. Diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika tidak ada perbaikan MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. RINI WIDYANTINI
Koreksi Anda