Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) PPK menominasikan dan MENETAPKAN Talenta yang masuk dalam kelompok Rencana Suksesi instansi untuk mengisi Jabatan Target sesuai dengan kebutuhan instansinya.
(2) Menteri menominasikan Talenta yang masuk dalam kelompok Rencana Suksesi nasional.
(3) Kelompok Rencana Suksesi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Talenta di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(4) Kelompok Rencana Suksesi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk mengisi Jabatan Target sesuai dengan kebutuhan nasional.
(5) Talenta yang masuk dalam kelompok Rencana Suksesi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Komite Talenta ASN Nasional.
17. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
