Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Akuisisi Talenta terdiri atas:
a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target;
b. analisis kebutuhan Talenta;
c. penetapan strategi akuisisi;
d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta;
e. penetapan kelompok Rencana Suksesi; dan
f. pencarian Talenta dan rencana Penempatan Talenta dilakukan melalui Mobilitas Talenta dalam mekanisme mutasi/rotasi antarinstansi dan penugasan.
9. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
