Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8D

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN tingkat Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. jabatan pimpinan tinggi pratama; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; d. jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama; dan e. jabatan pelaksana.
Koreksi Anda