Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
4. Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
5. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
6. KSP/KSPPS Primer adalah KSP/KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
7. KSP/KSPPS Sekunder adalah KSP/KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan KSP/KSPPS.
8. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
9. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
10. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
11. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan KSPPS/USPPS Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah, yang dipilih melalui keputusan rapat anggota.
12. Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.
13. Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.
14. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
15. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
16. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota dan koperasi-koperasi lain kepada Koperasi dalam bentuk tabungan dan simpanan Koperasi berjangka.
17. Simpanan Berjangka adalah Simpanan di Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi yang bersangkutan.
18. Batas Maksimum Pemberian Pinjaman/Pembiayaan yang selanjutnya disebut BMPP adalah persentase maksimum penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan yang diperkenankan terhadap modal sendiri KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS Koperasi.
19. Pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal sendiri KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS Koperasi dengan BMPP yang diperkenankan.
20. Peminjam adalah anggota dan/atau Koperasi lain.
21. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
22. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU setelah pajak, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
23. Modal Sendiri adalah jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan yang disisihkan dari SHU, hibah, dan Simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan Simpanan Wajib, termasuk modal tetap dari Koperasi induk untuk KSP/KSPPS hasil pemisahan atau restrukturisasi.
24. Modal Tetap adalah modal yang ditempatkan oleh Koperasi pada awal pendirian USP/USPPS Koperasi, dan Modal Tetap tambahan dari Koperasi yang bersangkutan, serta Dana Cadangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha USP/USPPS Koperasi.
25. Modal Usaha Awal adalah dana yang harus disediakan oleh Koperasi yang bersifat tetap yang digunakan untuk menanggung risiko kerugian, sehingga harus berasal dari
Modal Sendiri atau sumber dana yang memiliki karakteristik sebagai Modal Sendiri.
26. Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola Koperasi untuk menjalankan operasional usaha dalam bentuk harta lancar dan/atau harta tetap.
27. Modal Kerja adalah dana yang harus tersedia untuk kelancaran usaha dan merupakan dana yang ditanamkan dalam Aset lancar.
28. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal, untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan kegiatan usaha KSP/KSPPS.
29. Pemodal adalah anggota KSP/KSPPS, Koperasi lain, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menanamkan Modal Penyertaan pada KSP/KSPPS.
30. Rencana Kerja adalah rincian kegiatan yang akan dilaksanakan pada 1 (satu) periode yang telah ditentukan.
31. Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
32. Nomor Induk Koperasi adalah kombinasi angka unik yang dimiliki Koperasi sebagai identitas Koperasi.
33. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
34. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
35. Izin Usaha Simpan Pinjam adalah legalitas usaha Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.
36. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota.
37. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang MEMUTUSKAN pemberian pinjaman.
38. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk MEMUTUSKAN pemberian pinjaman.
39. Kantor Kas adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
40. Standar Operasional Manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
41. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara KSP/KSPPS dan Koperasi lain.
42. Akad adalah kesepakatan tertulis antara KSPPS atau USPPS Koperasi dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
43. Apex adalah kerja sama jaringan antar KSP/KSPPS dalam rangka memperkuat likuiditas, penyediaan pembiayaan, dukungan teknis, dan monitoring kepada KSP/KSPPS anggota.
44. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
45. Hibah adalah Akad pemberian dana, barang, dan/atau jasa yang tidak perlu kembali.
46. Ijarah adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu.
47. Ijarah Muntahiya Bittamlik Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
48. Ijarah Maushufah Fi Zimmah adalah Akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat Akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya.
49. Istishna adalah Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).
50. Mudharabah adalah Akad atau sistem kerja sama dimana seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
51. Murabahah adalah Akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
52. Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau proporsional, dan Risiko akan ditanggung bersama secara proporsional.
53. Qardh adalah Akad Pinjaman dana kepada anggota Koperasi dengan ketentuan bahwa anggota Koperasi wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
54. Salam adalah Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
55. Wadiah adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
56. Wakalah adalah Akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
57. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
58. Kafalah adalah akad jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban atau tanggungan pihak kedua (makfuul ‘anhu, ashil).
59. Hawalah adalah Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
60. Rahn adalah Pinjaman dengan memberikan barang yang terjamin dan dikenakan biaya sekedar pengganti pemeliharaan dan perawatan.
61. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
62. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
63. Sedekah adalah harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
64. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
65. Penerima Manfaat (Beneficial Owner) adalah pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu, mengendalikan transaksi keuangan, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam atau berdasarkan suatu perjanjian.
66. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Layanan Simpan Pinjam selanjutnya disingkat PMPJ adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk mengetahui identitas anggota dan Koperasi lain, memantau kegiatan transaksi
anggota dan Koperasi lain termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
67. Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang selanjutnya disingkat LHPKK adalah dokumen laporan tertulis berisi hasil pemeriksaan kesehatan Koperasi dan pemberian skor tingkat kesehatan Koperasi.
68. Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang selanjutnya disingkat BAPK adalah dokumen yang berisi catatan temuan yang terjadi selama dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Koperasi.
69. Restrukturisasi adalah proses mengubah struktur KSP/KSPPS untuk penyehatan usaha, pengembangan, dan/atau efisiensi yang mencakup usaha, kelembagaan, utang, dan modal sesuai dengan kepentingan anggota melalui penggabungan, peleburan, pembagian, pemisahan, penyehatan usaha, dan/atau pengintegrasian.
70. Pemerintah adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah sesuai dengan pembagian kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
71. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah.
72. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah.
73. Deputi adalah unit kerja eselon I di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.
74. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(1) Pengajuan Izin usaha oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus melengkapi persyaratan meliputi:
a. bukti setoran Modal Usaha Awal pada Koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama Koperasi pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota;
b. bukti setoran Modal Tetap USP/USPPS Koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum untuk Koperasi yang memiliki USP Koperasi dan bank syariah untuk Koperasi yang memiliki USPPS Koperasi;
c. memiliki Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
d. administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi;
e. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup:
1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir,
f. surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
g. surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:
1. giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank;
2. Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya;
3. pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal; dan
4. pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:
a) investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian Pinjaman kepada Koperasi lain melalui kerja sama antar-Koperasi; dan b) pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan Risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat,
h. surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner) di Koperasi yang ditandatangani oleh Pengurus;
i. mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa;
j. sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola;
k. bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; dan
l. surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g, dan huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi KSPPS atau USPPS Koperasi harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah dengan ketentuan:
a. mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat;
dan/atau
b. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(4) Modal Usaha Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk KSP/KSPPS Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian:
a. paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
b. paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
c. paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
(5) Modal Usaha Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk KSP/KSPPS Sekunder dalam bentuk tabungan dengan rincian:
a. paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
b. paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
c. paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
(6) Modal Usaha Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
(7) Modal Usaha Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dihimpun dari 1 (satu) KSP/KSPPS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
(8) Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi harus menyediakan Modal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan dengan rincian:
a. Modal Tetap USP/USPPS Koperasi primer paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
dan
b. Modal Tetap USP/USPPS Koperasi sekunder paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Persyaratan Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
a. Izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling singkat 2 (dua) tahun;
b. laporan keuangan tahunan Koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar;
d. hasil tingkat pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan sehat pada 1 (satu) tahun terakhir;
e. anggaran dasar Koperasi;
f. riwayat hidup Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan:
1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
4. melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,
g. mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa;
h. bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir;
i. anggota paling sedikit 50 (lima puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu;
j. Modal Kerja paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
k. Rencana Kerja Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu paling singkat 1 (satu) tahun yang dilengkapi dengan dokumen:
1. rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota;
2. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus bahwa:
a) transaksi simpan pinjam tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan Koperasi maupun pribadi; dan b) tidak mempunyai produk Pinjaman kepada masyarakat, termasuk Pinjaman secara online,
3. surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
l. bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja;
m. daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS; dan
n. sertifikat kompetensi calon kepala Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS.