Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) KSPPS dan USPPS Koperasi melakukan kegiatan:
a. penghimpunan dana; dan
b. penyaluran dana.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Akad transaksi kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib disusun berdasarkan fatwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(4) KSPPS dan USPPS Koperasi wajib mengutamakan penggunaan fasilitas transaksi keuangan pada lembaga keuangan syariah.
(5) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat memiliki unit kegiatan sosial maal dan unit kegiatan usaha bisnis tamwil.
(6) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. tabungan Koperasi dari anggota dan/atau Koperasi lain dengan jangka waktu periode penarikan dana tidak terikat dan dapat diambil sewaktu-waktu, berdasarkan Akad Wadiah atau Mudharabah;
dan/atau
b. Simpanan Berjangka Koperasi dari anggota dan/atau Koperasi lain dengan jangka waktu tertentu, berdasarkan Akad Wadiah atau Mudharabah;
(7) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Pinjaman dan pembiayaan kepada anggota dan/atau Koperasi lain.
(8) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib memenuhi:
a. prinsip pemberian Pinjaman dan pembiayaan yang sehat dengan mempertimbangkan kebutuhan anggota, penilaian kelayakan, tingkat Risiko, dan kemampuan pemohon Pinjaman dan Pembiayaan;
b. ketersediaan dana;
c. dukungan agunan yang memadai bagi pembiayaan;
d. prinsip pemberian Pinjaman berdasarkan Akad Qardh; dan/atau
e. prinsip pemberian pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Salam, Istishna, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Ijarah Maushufah Fi Zimmah, Musyarokah Mutanaqishoh, Ju’alah, Wakalah, Kafalah, Hawalah dan Rahn, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
(9) Dalam kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran dana.
(10) Penghimpunan dana dari Koperasi lain dan penyaluran dana kepada Koperasi lain dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan Akad sesuai Prinsip Syariah.
(11) KSPPS dan USPPS Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat
(9), dan ayat (10).
Koreksi Anda
