Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Koperasi telah menyalurkan pinjaman kepada anggota dan Koperasi lain melampaui 90% (sembilan puluh persen) dana yang dihimpun dari anggota dan/atau Koperasi lain, KSP dan USP Koperasi dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk:
a. giro, tabungan, dan deposito pada bank;
b. Simpanan pada KSP, USP Koperasi lain, dan/atau Koperasi sekundernya;
c. investasi pada instrumen pasar modal meliputi pembelian saham, obligasi, reksadana, dan/atau Surat Perbendaharaan Negara; dan
d. investasi pada instrumen lainnya dengan Risiko rendah.
(2) Penempatan kelebihan dana dalam bentuk Simpanan pada KSP, USP Koperasi lain, dan/atau Koperasi sekundernya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tinggi 10% (sepuluh persen) per Koperasi.
(3) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib dilaksanakan melalui ketetapan rapat anggota.
(4) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d paling tinggi 5% (lima persen) dari keseluruhan dana KSP dan USP Koperasi.
Koreksi Anda
