Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Koperasi melakukan perubahan nama dan alamat kantor, Izin usaha dan/atau Izin Jaringan Pelayanan harus diubah melalui sistem perizinan pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(2) Perubahan Izin usaha dan/atau Izin Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
