Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSP/KSPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berbentuk: a. primer; dan b. sekunder. (2) KSP/KSPPS Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. (3) KSP/KSPPS Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) KSP/KSPPS.
Koreksi Anda