Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagai kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (2) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam. (3) Perizinan berusaha dengan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. nomor induk berusaha; dan b. Izin. (4) Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Izin usaha; dan b. Izin Jaringan Pelayanan. (5) Izin Usaha Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (6) Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. (7) Tata cara, jenis, dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda