Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian Pinjaman oleh KSP dan USP Koperasi wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas Aset yang sehat. (2) Dalam menyalurkan Pinjaman, KSP dan USP Koperasi MENETAPKAN suku bunga Pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat Pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh Rapat Anggota. (3) Suku bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 24% (dua puluh empat persen) per tahun. (4) Perubahan penetapan bunga Pinjaman maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam Koperasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda