Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) USP/USPPS Koperasi dapat dibentuk oleh Koperasi primer dan Koperasi sekunder.
(2) Pembentukan USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya.
(3) Koperasi yang memiliki USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam.
(4) USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya.
Koreksi Anda
