Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) USP/USPPS Koperasi dapat dibentuk oleh Koperasi primer dan Koperasi sekunder. (2) Pembentukan USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. (3) Koperasi yang memiliki USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam. (4) USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya.
Koreksi Anda