Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengurangi Risiko pemberian Pinjaman, KSP dan USP Koperasi harus:
a. menerapkan Simpanan Wajib Pinjaman yang disisihkan dari nilai Pinjaman anggota;
b. menerapkan sistem tanggung renteng diantara anggota;
c. MENETAPKAN jaminan atas Pinjaman yang dapat berupa barang, hak tagih, dan/atau fidusia;
dan/atau
d. mengalihkan penjaminan Pinjaman kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.
(2) KSP Sekunder harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon Peminjam.
(3) Kerja sama KSP dan Koperasi yang memiliki USP Koperasi bersama KSP dan Koperasi yang memiliki USP Koperasi lainnya harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon Peminjam.
Koreksi Anda
