Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian KSP/KSPPS dilaksanakan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. (2) Pendirian KSP/KSPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. pengajuan nama Koperasi; dan b. permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi. (3) Pengajuan nama Koperasi dan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem administrasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (4) Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.
Koreksi Anda