Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dilaksanakan dengan: a. memperhatikan tingkat kesehatan; dan b. menerapkan prinsip kehati-hatian. (2) KSPPS dan USPPS Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil.
Koreksi Anda