Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha simpan pinjam oleh Koperasi dilaksanakan oleh: a. KSP/KSPPS; dan b. USP/USPPS Koperasi. Bagian Kedua Pembentukan KSP/KSPPS
Koreksi Anda