Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a merupakan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang terdiri atas:
a. Izin usaha KSP atau KSPPS; dan
b. Izin usaha USP atau USPPS Koperasi.
(2) Dalam hal KSP/KSPPS akan membuka Jaringan Pelayanan wajib memiliki Izin Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b.
(3) Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kantor Cabang;
b. Kantor Cabang Pembantu; dan
c. Kantor Kas.
Koreksi Anda
