Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a merupakan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang terdiri atas: a. Izin usaha KSP atau KSPPS; dan b. Izin usaha USP atau USPPS Koperasi. (2) Dalam hal KSP/KSPPS akan membuka Jaringan Pelayanan wajib memiliki Izin Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b. (3) Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kantor Cabang; b. Kantor Cabang Pembantu; dan c. Kantor Kas.
Koreksi Anda