Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi: a. Izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling singkat 2 (dua) tahun; b. laporan keuangan tahunan Koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar; d. hasil tingkat pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan sehat pada 1 (satu) tahun terakhir; e. anggaran dasar Koperasi; f. riwayat hidup Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan: 1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; 2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan 4. melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, g. mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa; h. bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir; i. anggota paling sedikit 50 (lima puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu; j. Modal Kerja paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); k. Rencana Kerja Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu paling singkat 1 (satu) tahun yang dilengkapi dengan dokumen: 1. rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota; 2. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus bahwa: a) transaksi simpan pinjam tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan Koperasi maupun pribadi; dan b) tidak mempunyai produk Pinjaman kepada masyarakat, termasuk Pinjaman secara online, 3. surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, l. bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; m. daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS; dan n. sertifikat kompetensi calon kepala Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS.
Koreksi Anda