Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekeliruan atau perubahan data, perizinan berusaha yang telah diterbitkan dapat dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal terdapat cacat hukum, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi yang dilakukan dengan sengaja oleh Koperasi, perizinan berusaha yang telah diterbitkan dapat
dilakukan pencabutan.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal berdasarkan usulan Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
