Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
9. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah.
10. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disingkat DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.
11. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
12. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
14. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
15. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
16. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
17. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
18. Daerah penghasil adalah provinsi/kabupaten/kota tempat wajib pajak penghasilan terdaftar, provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan pajak bumi dan bangunan, provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan cukai hasil tembakau, dan/atau provinsi/ kabupaten/kota yang memiliki letak pengusahaan hutan, tambang, dan/atau wilayah kerja panas bumi yang menjadi dasar penetapan Daerah penghasil sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Daerah pengolah adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan mineral dan batu bara, migas dan panas bumi serta berisiko terkena dampak ekternalitas negatif.
20. Daerah berbatasan langsung adalah kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
21. Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi bersangkutan adalah kabupaten/kota yang berada pada provinsi yang sama dengan kabupaten/kota penghasil.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.
23. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
24. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
25. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BUN.
26. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
27. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
28. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN.
29. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
30. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA-BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
31. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
32. Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan/atau DAU adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DBH dan/atau DAU.
33. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
34. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
35. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
36. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
37. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
38. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
40. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
41. Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR merupakan dokumen hasil verifikasi bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara.
42. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
43. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak Daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
44. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
45. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
46. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
47. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
48. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
49. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank INDONESIA.
(1) DBH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. DBH PPh;
2. DBH PBB; dan
3. DBH CHT.
b. DBH SDA, meliputi:
1. DBH kehutanan;
2. DBH mineral dan batubara;
3. DBH minyak bumi dan gas bumi;
4. DBH panas bumi; dan
5. DBH perikanan.
(2) DBH minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 termasuk Tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus.
(3) DAU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
b. bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. bagian DAU untuk urusan layanan umum pada Daerah; dan
b. bagian DAU untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada Daerah.
(5) Bagian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan untuk:
a. mendukung penggajian PPPK Daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM
(1) Dalam rangka pengelolaan DBH dan DAU, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DBH dan/atau DAU.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(5) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat melaksanakan tugas.
(7) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan kewenangan yang
sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri.
(10) Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
Pasal 5
PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH dan DAU oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. alokasi DBH pada APBN tahun anggaran sebelumnya;
b. perkembangan realisasi DBH 1 (satu) tahun terakhir;
c. perkiraan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
d. Kurang Bayar DBH/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
(6) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu pertimbangan dalam penghitungan alokasi DBH.
BAB Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana dalam rangka Penganggaran Dana Bagi Hasil
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. alokasi DBH pada APBN tahun anggaran sebelumnya;
b. perkembangan realisasi DBH 1 (satu) tahun terakhir;
c. perkiraan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
d. Kurang Bayar DBH/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
(6) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu pertimbangan dalam penghitungan alokasi DBH.
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PPh dan DBH PBB, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan, meliputi:
a. realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran sebelumnya; dan
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(2) Realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas penerimaan:
a. PPh Pasal 21; dan
b. PPh Pasal 25 dan Pasal 29.
(3) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas penerimaan:
a. PBB sektor perkebunan;
b. PBB sektor perhutanan;
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi;
d. PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
e. PBB sektor pertambangan mineral atau batubara;
dan
f. PBB sektor lainnya.
(4) Penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari tubuh bumi.
(5) Penerimaan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(6) Dalam hal realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia untuk tahun sebelumnya, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran.
(7) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau perkiraan realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah diperhitungkan dengan biaya operasional pemungutan PBB.
(8) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(9) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
Pasal 8
BAB 1
Penyediaan Data dalam rangka Penghitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PPh dan DBH PBB, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan, meliputi:
a. realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran sebelumnya; dan
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(2) Realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas penerimaan:
a. PPh Pasal 21; dan
b. PPh Pasal 25 dan Pasal 29.
(3) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas penerimaan:
a. PBB sektor perkebunan;
b. PBB sektor perhutanan;
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi;
d. PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
e. PBB sektor pertambangan mineral atau batubara;
dan
f. PBB sektor lainnya.
(4) Penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari tubuh bumi.
(5) Penerimaan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(6) Dalam hal realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia untuk tahun sebelumnya, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran.
(7) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau perkiraan realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah diperhitungkan dengan biaya operasional pemungutan PBB.
(8) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(9) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya untuk setiap kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya untuk setiap kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Asersi Final disepakati.
(3) Data realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diperhitungkan dengan biaya operasional pemungutan PBB.
(4) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi bersama Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(5) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(6) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(7) Data realisasi penerimaan sesuai berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar DBH.
BAB 2
Penyediaan Data dalam rangka Perhitungan Kurang Bayar dan/atau Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
(1) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya untuk setiap kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya untuk setiap kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Asersi Final disepakati.
(3) Data realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diperhitungkan dengan biaya operasional pemungutan PBB.
(4) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi bersama Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(5) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(6) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(7) Data realisasi penerimaan sesuai berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar DBH.
Pasal 10
Berdasarkan realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh.
Pasal 11
Alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
Pasal 12
(1) Alokasi DBH PPh dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PPh berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 13
(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c.
(2) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Nilai Kinerja (x) Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 12 ayat (3) Tidak Berkinerja x = 0 0% Sangat Rendah 0 < x < 20 20% Rendah 20 < x < 40 40% Sedang 40 < x < 60 60% Baik 60 < x < 80 80% Sangat Baik x >80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dihitung berdasarkan indikator penyampaian BAR atas penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I tahun anggaran berjalan.
(5) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator penyampaian BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Uraian Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 12 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak menyampaikan BAR 0% Sangat Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tidak tepat waktu 20% Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tepat waktu 40% Sedang Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tidak tepat waktu 60% Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan 1 (satu) BAR tepat waktu 80% Sangat Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tepat waktu 100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan
alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(7) Format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Berdasarkan realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b atau perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB.
Pasal 15
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 16
(1) Alokasi DBH PBB dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 17
(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c.
(2) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Nilai Kinerja (x) Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 16 ayat
(3) Tidak Berkinerja x = 0 0% Sangat Rendah 0 < x < 20 20% Rendah 20 < x < 40 40% Sedang 40 < x < 60 60% Baik 60 < x < 80 80% Sangat Baik x >80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dihitung berdasarkan indikator penyampaian BAR atas penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I tahun anggaran berjalan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator penyampaian BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Uraian Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 16 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak menyampaikan BAR 0% Sangat Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tidak tepat waktu 20% Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tepat waktu 40% Sedang Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tidak tepat waktu 60% Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan 1 (satu) BAR tepat waktu 80%
Sangat Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tepat waktu 100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5), dengan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. Penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(7) Format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan Pagu DBH CHT Nasional sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
(2) Pagu DBH CHT Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung besaran Pagu DBH CHT seprovinsi dengan formula:
Alokasi DBH CHT seprovinsi = {(60% x Bobot Cukai) + (40% x Bobot Tembakau)} x Pagu DBH CHT Nasional.
(3) Bobot Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat realisasi seprovinsi dibagi dengan agregat realisasi nasional dari data penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
(4) Bobot Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat rata-rata produksi tembakau kering seprovinsi dibagi dengan agregat rata- rata produksi tembakau kering nasional dari data rata-
rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
Pasal 20
(1) Alokasi DBH CHT seprovinsi dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja seprovinsi.
(2) Alokasi DBH CHT seprovinsi berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pagu DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Alokasi DBH CHT seprovinsi berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b yang selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 21
(1) Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) terdiri atas:
a. kinerja cukai berdasarkan nilai capaian kinerja cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c;
b. kinerja tembakau berdasarkan nilai capaian kinerja tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b;
c. kinerja kesehatan berdasarkan nilai capaian kinerja kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3);
d. kinerja pelaporan berdasarkan nilai capaian penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT; dan/atau
e. kinerja penyerapan berdasarkan nilai capaian penurunan sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD.
(2) Kinerja pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT Nilai Tidak Berkinerja tidak menyampaikan laporan 0 Sedang menyampaikan Laporan Semester II Tahun Sebelumnya atau Semester I Tahun Berjalan 1 Baik menyampaikan Laporan Semester II Tahun Sebelumnya dan Semester I Tahun Berjalan 2
(3) Kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penurunan Sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD (x) Nilai Tidak Berkinerja x < 0% 0 Sangat Rendah 0% < x < 20% 1 Rendah 20% < x < 40% 2 Sedang 40% < x < 60% 3 Baik 60% < x < 80% 4 Sangat Baik x >80% 5
(4) Alokasi kinerja seprovinsi dihitung sesuai dengan peringkat seprovinsi berdasarkan berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Urutan seprovinsi berdasarkan Nilai Kinerja Persentase terhadap alokasi Kinerja dalam Pasal 20 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak diperingkat karena nilai kinerja = 0 (nol) 0% Sangat Rendah Kuintil pertama (nilai kinerja terendah) 20% Rendah Kuintil kedua 40% Sedang Kuintil ketiga 60% Baik Kuintil keempat 80% Sangat Baik Kuintil kelima (nilai kinerja tertinggi) 100%
(5) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas perhitungan alokasi untuk provinsi dan
kabupaten/kota yang disampaikan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8).
(2) Dalam hal hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan perhitungan alokasi kepada Gubernur dengan tembusan kepada kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT.
(3) Dalam hal:
a. Hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan; atau
b. Gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur dengan tembusan kepada kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT.
(5) Berdasarkan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Gubernur MENETAPKAN Keputusan Gubernur mengenai alokasi DBH CHT menurut provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 24
(1) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri mengenai rincian alokasi DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember.
(3) Dalam hal:
a. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan Desember;
b. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
dan/atau
c. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
Menteri menggunakan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk menyusun Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat Daerah baru, penghitungan DBH Pajak dilakukan secara proporsional dengan Daerah induknya berdasarkan:
a. jumlah penduduk untuk DBH PPh dan DBH CHT; dan
b. luas wilayah untuk DBH PBB.
(2) Dalam hal UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun anggaran berkenaan, pengalokasian DBH Pajak sebagai Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berkenaan, pengalokasian DBH Pajak sebagai daerah baru dialokasikan secara mandiri atau secara proporsional terhadap daerah induk.
(4) Pengalokasian DBH Pajak secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal data dasar alokasi belum tersedia.
Pasal 26
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PPh dan DBH PBB dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH CHT dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan DBH CHT menurut Daerah seprovinsi
(4) Berdasarkan alokasi DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Alokasi DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan alokasi DBH CHT menurut daerah seprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Berdasarkan realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh.
Alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
Pasal 12
(1) Alokasi DBH PPh dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PPh berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 13
(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c.
(2) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Nilai Kinerja (x) Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 12 ayat (3) Tidak Berkinerja x = 0 0% Sangat Rendah 0 < x < 20 20% Rendah 20 < x < 40 40% Sedang 40 < x < 60 60% Baik 60 < x < 80 80% Sangat Baik x >80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dihitung berdasarkan indikator penyampaian BAR atas penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I tahun anggaran berjalan.
(5) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator penyampaian BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Uraian Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 12 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak menyampaikan BAR 0% Sangat Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tidak tepat waktu 20% Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tepat waktu 40% Sedang Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tidak tepat waktu 60% Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan 1 (satu) BAR tepat waktu 80% Sangat Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tepat waktu 100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan
alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(7) Format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Berdasarkan realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b atau perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB.
Pasal 15
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 16
(1) Alokasi DBH PBB dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 17
(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c.
(2) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Nilai Kinerja (x) Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 16 ayat
(3) Tidak Berkinerja x = 0 0% Sangat Rendah 0 < x < 20 20% Rendah 20 < x < 40 40% Sedang 40 < x < 60 60% Baik 60 < x < 80 80% Sangat Baik x >80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dihitung berdasarkan indikator penyampaian BAR atas penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I tahun anggaran berjalan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator penyampaian BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Uraian Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 16 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak menyampaikan BAR 0% Sangat Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tidak tepat waktu 20% Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tepat waktu 40% Sedang Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tidak tepat waktu 60% Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan 1 (satu) BAR tepat waktu 80%
Sangat Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tepat waktu 100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5), dengan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. Penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(7) Format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan Pagu DBH CHT Nasional sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
(2) Pagu DBH CHT Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung besaran Pagu DBH CHT seprovinsi dengan formula:
Alokasi DBH CHT seprovinsi = {(60% x Bobot Cukai) + (40% x Bobot Tembakau)} x Pagu DBH CHT Nasional.
(3) Bobot Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat realisasi seprovinsi dibagi dengan agregat realisasi nasional dari data penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
(4) Bobot Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat rata-rata produksi tembakau kering seprovinsi dibagi dengan agregat rata- rata produksi tembakau kering nasional dari data rata-
rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
Pasal 20
(1) Alokasi DBH CHT seprovinsi dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja seprovinsi.
(2) Alokasi DBH CHT seprovinsi berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pagu DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Alokasi DBH CHT seprovinsi berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b yang selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 21
(1) Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) terdiri atas:
a. kinerja cukai berdasarkan nilai capaian kinerja cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c;
b. kinerja tembakau berdasarkan nilai capaian kinerja tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b;
c. kinerja kesehatan berdasarkan nilai capaian kinerja kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3);
d. kinerja pelaporan berdasarkan nilai capaian penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT; dan/atau
e. kinerja penyerapan berdasarkan nilai capaian penurunan sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD.
(2) Kinerja pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT Nilai Tidak Berkinerja tidak menyampaikan laporan 0 Sedang menyampaikan Laporan Semester II Tahun Sebelumnya atau Semester I Tahun Berjalan 1 Baik menyampaikan Laporan Semester II Tahun Sebelumnya dan Semester I Tahun Berjalan 2
(3) Kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penurunan Sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD (x) Nilai Tidak Berkinerja x < 0% 0 Sangat Rendah 0% < x < 20% 1 Rendah 20% < x < 40% 2 Sedang 40% < x < 60% 3 Baik 60% < x < 80% 4 Sangat Baik x >80% 5
(4) Alokasi kinerja seprovinsi dihitung sesuai dengan peringkat seprovinsi berdasarkan berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Urutan seprovinsi berdasarkan Nilai Kinerja Persentase terhadap alokasi Kinerja dalam Pasal 20 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak diperingkat karena nilai kinerja = 0 (nol) 0% Sangat Rendah Kuintil pertama (nilai kinerja terendah) 20% Rendah Kuintil kedua 40% Sedang Kuintil ketiga 60% Baik Kuintil keempat 80% Sangat Baik Kuintil kelima (nilai kinerja tertinggi) 100%
(5) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas perhitungan alokasi untuk provinsi dan
kabupaten/kota yang disampaikan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8).
(2) Dalam hal hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan perhitungan alokasi kepada Gubernur dengan tembusan kepada kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT.
(3) Dalam hal:
a. Hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan; atau
b. Gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur dengan tembusan kepada kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT.
(5) Berdasarkan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Gubernur MENETAPKAN Keputusan Gubernur mengenai alokasi DBH CHT menurut provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 24
(1) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri mengenai rincian alokasi DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember.
(3) Dalam hal:
a. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan Desember;
b. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
dan/atau
c. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
Menteri menggunakan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk menyusun Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat Daerah baru, penghitungan DBH Pajak dilakukan secara proporsional dengan Daerah induknya berdasarkan:
a. jumlah penduduk untuk DBH PPh dan DBH CHT; dan
b. luas wilayah untuk DBH PBB.
(2) Dalam hal UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun anggaran berkenaan, pengalokasian DBH Pajak sebagai Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berkenaan, pengalokasian DBH Pajak sebagai daerah baru dialokasikan secara mandiri atau secara proporsional terhadap daerah induk.
(4) Pengalokasian DBH Pajak secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal data dasar alokasi belum tersedia.
Pasal 26
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PPh dan DBH PBB dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH CHT dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan DBH CHT menurut Daerah seprovinsi
(4) Berdasarkan alokasi DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Alokasi DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan alokasi DBH CHT menurut daerah seprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Pasal 27
(1) Perubahan alokasi DBH Pajak dapat dilakukan dalam hal:
a. perubahan peraturan perundangan-undangan mengenai APBN;
b. perubahan realisasi dan/atau perkiraan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. kebijakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal dilakukan perubahan alokasi DBH Pajak, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan.
(4) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan:
a. data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan; atau
b. data perkiraan realisasi DBH Pajak dalam tahun berjalan (outlook) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(5) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan besaran perubahan alokasi DBH Pajak menurut provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan alokasi DBH Pajak tahun berjalan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perubahan alokasi DBH Pajak menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 4
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak
(1) Perubahan alokasi DBH Pajak dapat dilakukan dalam hal:
a. perubahan peraturan perundangan-undangan mengenai APBN;
b. perubahan realisasi dan/atau perkiraan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. kebijakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal dilakukan perubahan alokasi DBH Pajak, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan.
(4) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan:
a. data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan; atau
b. data perkiraan realisasi DBH Pajak dalam tahun berjalan (outlook) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(5) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan besaran perubahan alokasi DBH Pajak menurut provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan alokasi DBH Pajak tahun berjalan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perubahan alokasi DBH Pajak menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA, kementerian teknis pengelola penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan menyampaikan data dasar perhitungan DBH SDA, meliputi:
a. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA mineral dan Batubara tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
b. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA minyak bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
c. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA gas bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
d. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA panas bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
e. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA perikanan tahun anggaran sebelumnya;
f. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA kehutanan tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
g. Daerah pengolah mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, dan panas bumi;
h. Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah penghasil;
i. luas wilayah laut; dan/atau
j. indikator kinerja pemerintah Daerah dalam pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung data kinerja lainnya, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(2) Dalam hal data realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, digunakan data perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(3) Berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya atau perkiraan realisasi penerimaan tahun sebelumnya atas penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan data Daerah penghasil, Daerah pengolah, dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil penerimaan negara bukan pajak
SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi, Panas Bumi, serta Mineral dan Batubara;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan data Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil penerimaan negara bukan pajak SDA kehutanan;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan data dasar penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA perikanan;
d. menteri/pimpinan lembaga yang berwenang terkait penentuan luas wilayah menyampaikan data luas wilayah laut;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan data batas wilayah dan Daerah berbatasan langsung yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran berkenaan; dan
f. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan data Daerah pengolah selain yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Agustus.
(4) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk yang bersumber dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG mengenai Panas Bumi.
(5) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menyampaikan data:
a. estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan
b. estimasi reimbursement pajak pertambahan nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus.
(6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada bulan Juli.
(7) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Agustus.
(8) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan data perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara setiap Daerah dan perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi setiap Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Agustus.
Pasal 29
BAB 1
Penyediaan Data dalam rangka Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA, kementerian teknis pengelola penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan menyampaikan data dasar perhitungan DBH SDA, meliputi:
a. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA mineral dan Batubara tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
b. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA minyak bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
c. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA gas bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
d. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA panas bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
e. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA perikanan tahun anggaran sebelumnya;
f. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA kehutanan tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
g. Daerah pengolah mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, dan panas bumi;
h. Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah penghasil;
i. luas wilayah laut; dan/atau
j. indikator kinerja pemerintah Daerah dalam pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung data kinerja lainnya, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(2) Dalam hal data realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, digunakan data perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(3) Berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya atau perkiraan realisasi penerimaan tahun sebelumnya atas penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan data Daerah penghasil, Daerah pengolah, dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil penerimaan negara bukan pajak
SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi, Panas Bumi, serta Mineral dan Batubara;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan data Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil penerimaan negara bukan pajak SDA kehutanan;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan data dasar penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA perikanan;
d. menteri/pimpinan lembaga yang berwenang terkait penentuan luas wilayah menyampaikan data luas wilayah laut;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan data batas wilayah dan Daerah berbatasan langsung yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran berkenaan; dan
f. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan data Daerah pengolah selain yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Agustus.
(4) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk yang bersumber dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG mengenai Panas Bumi.
(5) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menyampaikan data:
a. estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan
b. estimasi reimbursement pajak pertambahan nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus.
(6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada bulan Juli.
(7) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Agustus.
(8) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan data perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara setiap Daerah dan perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi setiap Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Agustus.
Pasal 29
Pasal 30
BAB 2
Penyediaan Data untuk Perhitungan Kurang Bayar dan/atau Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
(1) Untuk penyediaan data realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi, penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara, dan penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi per Daerah penghasil;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber mineral menyampaikan penetapan atas perubahan data Daerah penghasil dan/atau Daerah pengolah SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Mineral dan Batubara, serta Panas Bumi;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak SDA Kehutanan per Daerah penghasil;
d. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan perubahan data batas wilayah dan Daerah berbatasan langsung yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran berkenaan;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak SDA Perikanan;
f. menteri /pimpinan lembaga yang berwenang terkait penentuan luas wilayah menyampaikan perubahan data luas wilayah laut;
g. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan perubahan data Daerah pengolah SDA Mineral dan Batubara; dan
h. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi per Daerah penghasil dan penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi per pengusaha, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal nota kesepakatan angka asersi final disepakati.
(2) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) sampai dengan ayat (7) maupun nilai peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak Minyak Bumi
dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan nilai peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha pertambangan batubara berupa iuran produksi/royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Data realisasi penerimaan negara bukan pajak yang disampaikan oleh unit penyedia data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan data yang telah diverifikasi berdasarkan koordinasi dan rekonsiliasi unit penyedia data dengan instansi terkait.
(6) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi bersama kementerian/lembaga pengelola penerimaan negara bukan pajak SDA terkait, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(7) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(8) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(9) Data realisasi penerimaan sesuai berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar dan/atau Lebih Bayar.
BAB 3
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
BAB 4
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
BAB Keempat
Penyaluran Dana Bagi Hasil
BAB Kelima
Penyaluran DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi Tambahan Otonomi Khusus
BAB Keenam
Penghitungan, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
BAB IV
PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM
BAB Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana Penganggaran Dana Alokasi Umum
BAB Kedua
Penyediaan Data Dasar Dana Alokasi Umum
BAB Ketiga
Penghitungan Potensi Pendapatan Asli Daerah
BAB Keempat
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Alokasi Umum
BAB 1
Pagu Dana Alokasi Umum
BAB 2
Perhitungan Alokasi Dana Alokasi Umum
BAB 3
Penghitungan Bagian Dana Alokasi Umum yang Tidak Ditentukan Penggunaannya dan Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
BAB 4
Penetapan Alokasi Dana Alokasi Umum
BAB Kelima
Penyaluran Dana Alokasi Umum
BAB 1
Penyaluran Bagian Dana Alokasi Umum yang Tidak Ditentukan Penggunannya
BAB 2
Penyaluran Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
BAB Keenam
Penggunaan Sisa Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
BAB V
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB Kesatu
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
BAB Kedua
Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana
BAB VI
BENTUK PENYALURAN
BAB VII
PEDOMAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH
BAB Kesatu
Tanggung Jawab dan Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
BAB Kedua
Penganggaran dan Pelaksanaan Dana Alokasi Umum di Daerah
BAB VIII
PEMOTONGAN PENYALURAN, PENUNDAAN PENYALURAN, PENGHENTIAN PENYALURAN, PENYALURAN KEMBALI DAN PENYALURAN DALAM KONDISI TERTENTU DANA BAGI
BAB Kesatu
Persetujuan atau Penolakan atas Permintaan Pemotongan Penyaluran, Penundaan Penyaluran, Penghentian Penyaluran, dan Penyaluran Kembali Dana Bagi Hasil dan/atau Dana
BAB Kedua
Pemotongan Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
BAB Ketiga
Penundaan Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
BAB Keempat
Penghentian Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
BAB Kelima
Penyaluran Kembali Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
BAB Keenam
Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Kondisi Tertentu
BAB Ketujuh
Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Transfer ke Daerah pada Akhir Tahun Anggaran
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan/atau DAU kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan Dana Transfer Umum kepada Pemimpin PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyusun DIPA BUN untuk DBH dan DAU;
g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju dan aspek lain sesuai karakteristik BA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
h. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
i. menyusun target pencapaian keluaran/output dan realisasi pencapaian keluaran/output DBH dan DAU earmarking.
(2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH dan DAU kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui sistem informasi yang terintegrasi;
b. menyusun proyeksi penyaluran DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui aplikasi cash planning information network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
c. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran DBH dan DAU;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU;
f. melaksanakan penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DBH dan/atau DAU berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk DBH dan/atau DAU;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH dan DAU kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DBH dan DAU; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran DBH dan DAU melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan dan proyeksi penyaluran TKD.
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH CHT, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota; dan
c. nilai capaian kinerja cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. nilai capaian kinerja tembakau tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data nilai capaian kinerja kesehatan tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(4) Nilai capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) paling rendah sebesar 0 (nol) dan paling tinggi sebesar 5 (lima), dengan ketentuan:
Kategori Kinerja Nilai Capaian Kinerja (x) Tidak Berkinerja x = 0 Sangat Rendah 0 < x < 1 Rendah 1 < x < 2 Sedang 2 < x < 3 Baik 3 < x < 4 Sangat Baik 4 < x < 5
(5) Dalam hal realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b belum tersedia, penghitungan alokasi DBH CHT dapat menggunakan perkiraan realisasi penerimaan CHT sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) belum diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan Agustus, dapat digunakan data yang disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
(7) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (5), dan/atau ayat (6) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian, dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(9) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH CHT, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota; dan
c. nilai capaian kinerja cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. nilai capaian kinerja tembakau tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data nilai capaian kinerja kesehatan tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(4) Nilai capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) paling rendah sebesar 0 (nol) dan paling tinggi sebesar 5 (lima), dengan ketentuan:
Kategori Kinerja Nilai Capaian Kinerja (x) Tidak Berkinerja x = 0 Sangat Rendah 0 < x < 1 Rendah 1 < x < 2 Sedang 2 < x < 3 Baik 3 < x < 4 Sangat Baik 4 < x < 5
(5) Dalam hal realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b belum tersedia, penghitungan alokasi DBH CHT dapat menggunakan perkiraan realisasi penerimaan CHT sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) belum diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan Agustus, dapat digunakan data yang disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
(7) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (5), dan/atau ayat (6) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian, dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(9) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan PBB pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi areal daratan (onshore) dan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula, untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
Keterangan:
JP = jumlah penduduk LW = luas wilayah; dan
b. untuk PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
(3) Penghitungan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB
sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
(4) Data jumlah penduduk dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan.
(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7) Rasio lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting minyak bumi dan gas bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting minyak bumi dan gas bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(8) Data lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi tahun sebelumnya dari kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(9) Dalam hal data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(1) Dalam rangka pembagian DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data:
a. alokasi DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
b. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada ayat (1) huruf b; dan
c. rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, kepada Gubernur paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar dalam membagi DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur menghitung pembagian DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan formula:
Alokasi DBH CHT kabupaten/kota penghasil = {(60%xBobot Cukai) + (40%xBobot Tembakau)} x Alokasi DBH CHT seprovinsi.
(3) Bobot Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi kabupaten/kota dibagi dengan agregat realisasi seprovinsi dari data penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Bobot Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rata-rata produksi tembakau kering kabupaten/kota dibagi dengan agregat rata-rata produksi tembakau kering seprovinsi dari data rata-rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Selain berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembagian DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh Gubernur, dapat mempertimbangkan karakteristik daerah penerima alokasi DBH CHT dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Gubernur membagi alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan perbandingan:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
c. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
(7) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dihitung secara merata atau dapat mempertimbangkan variabel yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
(8) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam surat Gubernur dan diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan PBB pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi areal daratan (onshore) dan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula, untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
Keterangan:
JP = jumlah penduduk LW = luas wilayah; dan
b. untuk PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
(3) Penghitungan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB
sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
(4) Data jumlah penduduk dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan.
(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7) Rasio lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting minyak bumi dan gas bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting minyak bumi dan gas bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(8) Data lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi tahun sebelumnya dari kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(9) Dalam hal data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(1) Dalam rangka pembagian DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data:
a. alokasi DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
b. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada ayat (1) huruf b; dan
c. rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, kepada Gubernur paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar dalam membagi DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur menghitung pembagian DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan formula:
Alokasi DBH CHT kabupaten/kota penghasil = {(60%xBobot Cukai) + (40%xBobot Tembakau)} x Alokasi DBH CHT seprovinsi.
(3) Bobot Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi kabupaten/kota dibagi dengan agregat realisasi seprovinsi dari data penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Bobot Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rata-rata produksi tembakau kering kabupaten/kota dibagi dengan agregat rata-rata produksi tembakau kering seprovinsi dari data rata-rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Selain berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembagian DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh Gubernur, dapat mempertimbangkan karakteristik daerah penerima alokasi DBH CHT dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Gubernur membagi alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan perbandingan:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
c. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
(7) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dihitung secara merata atau dapat mempertimbangkan variabel yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
(8) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam surat Gubernur dan diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam rangka penyediaan data perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi yang dibagihasilkan:
a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan penghitungan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan sebagai salah satu dasar perhitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi per daerah dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Untuk penyediaan data perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan yang dibagihasilkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara dengan mempertimbangkan realisasi setiap daerah penghasil pada tahun berjalan;
b. kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Kehutanan dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Perikanan dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan, menyampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(4) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(5) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(6) Perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berjalan.
(7) Berdasarkan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA minyak bumi dan gas bumi setiap KKKS penghasil dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(8) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi dengan kementerian/lembaga atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(9) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(11) Format berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam rangka penyediaan data perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi yang dibagihasilkan:
a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan penghitungan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan sebagai salah satu dasar perhitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi per daerah dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Untuk penyediaan data perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan yang dibagihasilkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara dengan mempertimbangkan realisasi setiap daerah penghasil pada tahun berjalan;
b. kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Kehutanan dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Perikanan dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan, menyampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(4) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(5) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(6) Perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berjalan.
(7) Berdasarkan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA minyak bumi dan gas bumi setiap KKKS penghasil dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(8) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi dengan kementerian/lembaga atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(9) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(11) Format berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk penyediaan data realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi, penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara, dan penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi per Daerah penghasil;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber mineral menyampaikan penetapan atas perubahan data Daerah penghasil dan/atau Daerah pengolah SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Mineral dan Batubara, serta Panas Bumi;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak SDA Kehutanan per Daerah penghasil;
d. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan perubahan data batas wilayah dan Daerah berbatasan langsung yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran berkenaan;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak SDA Perikanan;
f. menteri /pimpinan lembaga yang berwenang terkait penentuan luas wilayah menyampaikan perubahan data luas wilayah laut;
g. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan perubahan data Daerah pengolah SDA Mineral dan Batubara; dan
h. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi per Daerah penghasil dan penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi per pengusaha, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal nota kesepakatan angka asersi final disepakati.
(2) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) sampai dengan ayat (7) maupun nilai peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak Minyak Bumi
dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan nilai peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha pertambangan batubara berupa iuran produksi/royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Data realisasi penerimaan negara bukan pajak yang disampaikan oleh unit penyedia data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan data yang telah diverifikasi berdasarkan koordinasi dan rekonsiliasi unit penyedia data dengan instansi terkait.
(6) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi bersama kementerian/lembaga pengelola penerimaan negara bukan pajak SDA terkait, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(7) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(8) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(9) Data realisasi penerimaan sesuai berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar dan/atau Lebih Bayar.