Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH CHT, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota; dan
c. nilai capaian kinerja cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. nilai capaian kinerja tembakau tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data nilai capaian kinerja kesehatan tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(4) Nilai capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) paling rendah sebesar 0 (nol) dan paling tinggi sebesar 5 (lima), dengan ketentuan:
Kategori Kinerja Nilai Capaian Kinerja (x) Tidak Berkinerja x = 0 Sangat Rendah 0 < x < 1 Rendah 1 < x < 2 Sedang 2 < x < 3 Baik 3 < x < 4 Sangat Baik 4 < x < 5
(5) Dalam hal realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b belum tersedia, penghitungan alokasi DBH CHT dapat menggunakan perkiraan realisasi penerimaan CHT sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) belum diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan Agustus, dapat digunakan data yang disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
(7) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (5), dan/atau ayat (6) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian, dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(9) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
Koreksi Anda
