Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembagian DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data:
a. alokasi DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
b. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada ayat (1) huruf b; dan
c. rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, kepada Gubernur paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar dalam membagi DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur menghitung pembagian DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan formula:
Alokasi DBH CHT kabupaten/kota penghasil = {(60%xBobot Cukai) + (40%xBobot Tembakau)} x Alokasi DBH CHT seprovinsi.
(3) Bobot Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi kabupaten/kota dibagi dengan agregat realisasi seprovinsi dari data penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Bobot Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rata-rata produksi tembakau kering kabupaten/kota dibagi dengan agregat rata-rata produksi tembakau kering seprovinsi dari data rata-rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Selain berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembagian DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh Gubernur, dapat mempertimbangkan karakteristik daerah penerima alokasi DBH CHT dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Gubernur membagi alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan perbandingan:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
c. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
(7) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dihitung secara merata atau dapat mempertimbangkan variabel yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
(8) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam surat Gubernur dan diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
