Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. alokasi DBH pada APBN tahun anggaran sebelumnya;
b. perkembangan realisasi DBH 1 (satu) tahun terakhir;
c. perkiraan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
d. Kurang Bayar DBH/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
(6) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu pertimbangan dalam penghitungan alokasi DBH.
Koreksi Anda
