Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas perhitungan alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota yang disampaikan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8). (2) Dalam hal hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan perhitungan alokasi kepada Gubernur dengan tembusan kepada kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT. (3) Dalam hal: a. Hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan; atau b. Gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur dengan tembusan kepada kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT. (5) Berdasarkan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Gubernur MENETAPKAN Keputusan Gubernur mengenai alokasi DBH CHT menurut provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda