Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan alokasi DBH Pajak dapat dilakukan dalam hal: a. perubahan peraturan perundangan-undangan mengenai APBN; b. perubahan realisasi dan/atau perkiraan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. kebijakan pengelolaan keuangan negara. (2) Perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal dilakukan perubahan alokasi DBH Pajak, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan. (4) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan: a. data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan; atau b. data perkiraan realisasi DBH Pajak dalam tahun berjalan (outlook) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (5) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan besaran perubahan alokasi DBH Pajak menurut provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan alokasi DBH Pajak tahun berjalan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perubahan alokasi DBH Pajak menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda