Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) terdiri atas: a. kinerja cukai berdasarkan nilai capaian kinerja cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; b. kinerja tembakau berdasarkan nilai capaian kinerja tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b; c. kinerja kesehatan berdasarkan nilai capaian kinerja kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); d. kinerja pelaporan berdasarkan nilai capaian penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT; dan/atau e. kinerja penyerapan berdasarkan nilai capaian penurunan sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD. (2) Kinerja pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: Kategori Kinerja Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT Nilai Tidak Berkinerja tidak menyampaikan laporan 0 Sedang menyampaikan Laporan Semester II Tahun Sebelumnya atau Semester I Tahun Berjalan 1 Baik menyampaikan Laporan Semester II Tahun Sebelumnya dan Semester I Tahun Berjalan 2 (3) Kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: Kategori Kinerja Penurunan Sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD (x) Nilai Tidak Berkinerja x < 0% 0 Sangat Rendah 0% < x < 20% 1 Rendah 20% < x < 40% 2 Sedang 40% < x < 60% 3 Baik 60% < x < 80% 4 Sangat Baik x >80% 5 (4) Alokasi kinerja seprovinsi dihitung sesuai dengan peringkat seprovinsi berdasarkan berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: Kategori Kinerja Urutan seprovinsi berdasarkan Nilai Kinerja Persentase terhadap alokasi Kinerja dalam Pasal 20 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak diperingkat karena nilai kinerja = 0 (nol) 0% Sangat Rendah Kuintil pertama (nilai kinerja terendah) 20% Rendah Kuintil kedua 40% Sedang Kuintil ketiga 60% Baik Kuintil keempat 80% Sangat Baik Kuintil kelima (nilai kinerja tertinggi) 100% (5) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat digunakan untuk: a. perubahan alokasi DBH; b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
Koreksi Anda