Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) terdiri atas:
a. kinerja cukai berdasarkan nilai capaian kinerja cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c;
b. kinerja tembakau berdasarkan nilai capaian kinerja tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b;
c. kinerja kesehatan berdasarkan nilai capaian kinerja kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3);
d. kinerja pelaporan berdasarkan nilai capaian penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT; dan/atau
e. kinerja penyerapan berdasarkan nilai capaian penurunan sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD.
(2) Kinerja pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT Nilai Tidak Berkinerja tidak menyampaikan laporan 0 Sedang menyampaikan Laporan Semester II Tahun Sebelumnya atau Semester I Tahun Berjalan 1 Baik menyampaikan Laporan Semester II Tahun Sebelumnya dan Semester I Tahun Berjalan 2
(3) Kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penurunan Sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD (x) Nilai Tidak Berkinerja x < 0% 0 Sangat Rendah 0% < x < 20% 1 Rendah 20% < x < 40% 2 Sedang 40% < x < 60% 3 Baik 60% < x < 80% 4 Sangat Baik x >80% 5
(4) Alokasi kinerja seprovinsi dihitung sesuai dengan peringkat seprovinsi berdasarkan berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Urutan seprovinsi berdasarkan Nilai Kinerja Persentase terhadap alokasi Kinerja dalam Pasal 20 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak diperingkat karena nilai kinerja = 0 (nol) 0% Sangat Rendah Kuintil pertama (nilai kinerja terendah) 20% Rendah Kuintil kedua 40% Sedang Kuintil ketiga 60% Baik Kuintil keempat 80% Sangat Baik Kuintil kelima (nilai kinerja tertinggi) 100%
(5) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
Koreksi Anda
