Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda