Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
